Banjir besar yang melanda berbagai wilayah di Indonesia khususnya di wilayah Sumatra tidak hanya menggenangi dan merusak pemukiman warga, lebih jauh dari itu menyebabkan kerusakan dalam berbagai aspek. Mulai dari rusaknya fasilitas umum, terputusnya akses kehidupan sehari-hari, lahan pertanian, bahkan meninggalkan kehawatiran mencekam bagi seluruh masyarakat. Baik yang terdampak maupun tidak. Data resmi dari lembaga penanggulangan bencana menunjukan bahwa bencana ini berdampak luas, hingga tanggal 11 Desember 2025 tercatat korban yang meninggal dunia sekitar 990 jiwa, 225 masih dalam pencaharian, dan 5,1 ribu orang mengalami luka-luka (Jannah, 2025). Sementara, data hingga 16 Desember 2025 menunjukan bahwa rumah yang rusak akibat banjir dan longsor mencapai lebih dari 147.000 unit tersebar di tiga Provinsi, dan korban yang dinyatakan hilang masih ratusan jiwa (Admin, 17 Desember 2025). Di tengah kerusakan dalam berbagai lini, listrik yang lama padam, warga yang terpaksa mengungsi, bencana ini menunjukan bahwa yang tenggelam dan hancur bukan hanya infrastruktur secara fisik, tetapi juga rasa aman dan nyaman yang seharusnya mendapatkan kepastian perlindungan yang optimal oleh negara. Dalam situasi seperti ini, negara tidak lagi hadir sebagai konsep abstrak yang tertuang dalam teks hukum, melainkan bukti kongkret dilapangan.
Banjir yang terjadi di Sumatra pada akhir 2025 ini, dengan skala korban dan kerusakan yang besar, air yang surut meninggalkan lumpur yang tebal, meninggalkan kayu gelondongan, sehingga sekolah diliburkan, akses layanan kesehatan terganggu, tentu tidak dapat difahami sebagai peristiwa atau bencana yang muncul dengan sendirinya secara alamiah. Ia merupakan peristiwa sosial, politik, sekaligus hukum. Ketika hak atas lingkungan hidup yang layak dan hak atas rasa aman terganggu, maka banjir tersebut telah memasuki ranah konstitusional. Pada titik ini, bencana berhubungan langsung dengan kewajiban negara untuk melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak dasar warga negara sebagaimana telah dijanjikan dalam konstitusi.
Konstitusi tidak hanya berbicara terkait pembagian kekuasaan dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga hubungan fundamental antara negara dan warga negara. Janji konstitusional justru di uji ketika negara dalam keadaan krisis dan keadaan warga negara dalam keadaan lemah, bukan pada saat negara dalam keadaan normal. Banjir besar selalu menjadi pengujian, apakah negara hadir hanya sebagai penyalur bantuan setelah bencana terjadi, atau menjadi instansi yang sejak awal bertanggung jawab dalam mencegah resiko, melindungi kehidupan, dan memastikan bahwa pembangunan tidak berujung pada kehancuran ekologis.
Banjir Sebagai Peristiwa Konstitusional dan Tanggung Jawab Negara dalam Prespektif Hukum Tata Negara
Dalam kerangka hukum tata negara, konstitusi tidak dimaksudkan hanya sebagai dokumen yang mengatur tentan pembagian kekuasaan, mekanisme lembaga negara, atau prosedur pemerintah. Lebih jauh dari itu konstitusi merupakan pernyataan normatif tentang tujuan negara dan tanggung jawab fundamentalnya terhadap warga negara. UUD 1945 meletakan negara sebagai subjek yang berkewajiban aktif melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebuah mandat yang tidak berhenti pada stabilitas politik, tetapi mencakup keselamatan, martabat, dan kualitas hidup warga negara. Rumusan ini menunjukan bahwa fungsi perlindungan merupakan inti dari keberadaan negara.
Banjir yang terjadi, menjadi peristiwa konstitusional ketika dampaknya secara nyata mengganggu pemenuhan hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Pasal 28H ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh kehidupan yang layak. Ketika banjir menyebabkan rusaknya kawasan permukiman, mencemari sumber air bersih, dan menghancurkan ruang hidup masyarakat, maka yang terganggu bukan hanya tatanan ekologis, tetapi juga pemenuhan hak konstitusional warga negara. Dalam hal ini, kerusakan lingkungan dan banjir tidak dapat dipisahkan dari kewajiban negara untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan. Hak atas lingkungan hidup yang baik tidak lagi sekedar konsep normatif ketika banjir membawa lumpur, limbah, kayu gelondongan, dan membawa kerusakan. Ketika daerah resapan rusak, hutan gundul, aliran sungai kehilangan fungsi ekologisnya, banjir bukan hanya persoalan bencana, melainkan pertanda kegagalan negara dalam menjaga lingkungan sebagai prasyarat kehidupan yang dijamin konstitusi.
Demikian juga hak atas rasa aman. Rasa aman tidak hanya berkaitan dengan kekerasan atau kriminalisasi, tetapi juga perlindungan dari risiko yang dapat di prediksi dan di cegah melalui kebijakan negara. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Negara yang gagal menghadirkan pencegahan sejatinya membiarkan ketidak amanan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari warga negara. Artinya, jika negara membiarkan satu wilayah menjadi langganan banjir di setiap musim hujan karena buruknya tata kelola lingkungan, maka negara telah membiarkan rasa ketidak amanan dan lalai atas perintah konstitusi. Hak atas kehidupan yang layak pun tidak dapat dilepaskan dari peristiwa banjir ini. Kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, akses pendidikan, dan layanan kesehatan adalah bentuk perampasan atas kelayakan untuk hidup.
Kewajiban konstitusional tersebut sesungguhnya telah dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam upaya pencegahan, mitigasi, dan pengurangan risiko bencana. Artinya, kehadiran negara tidak boleh berhenti pada penyaluran bantuan pasca-bencana, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan pembangunan dan pengelolaan lingkungan. Ketika banjir terus berulang dengan pola kerusakan yang sama, kegagalan tersebut tidak lagi dapat dipahami sebagai kecelakaan alam semata, melainkan sebagai kelalaian struktural. Dengan demikian, bencana ini harus kita fahami sebagai momen aktualisasi sekaligus pengujian konstitusi. Pada saat negara mampu menjalankan fungsi perlindungan secara preventif dan adil, konstitusi menemukan maknanya sebagai hukum yang hidup. Namun, ketika bencana ini datang silih berganti tanpa koreksi kebijakan dan pertanggung jawaban yang jelas, maka yang tampak bukan sekedar kegagalan teknis pemerintahan, melainkan kegagalan konstitusional dalam memenuhi janji perlindungan terhadap warga negara.
Tanggung jawab negara dalam menanggulangi bencana sejatinya memiliki sifat berlapis dan berkelanjutan. Sebelum bencana terjadi, negara memiliki kewajiban pencegahan dan mitigasi. Hal ini termasuk juga pengendalian ahli fungsi lahan, perencanaan tata ruang, perlindungan daerah sungai, serta kebijakan pembangunan yang mempertimbangkan daya dukung lingkungan.Dalam praktiknya, banyak wilayah di Aceh dan Sumatra sudah lama masuk ke dalam kategori daerah rawan banjir, tetapi Langkah mitigasi yang dilakukan oleh pemerintah atau negara sering terhambat oleh tumpeng tindih kewenangan pusat dan daerah, keterbatasan anggaran, serta tekanan kepentingan ekonomi. Hal tersebut menunjukan bahwa kegagalan mitigasi tidak selalu lahir dari tidak adanya kerangka hukum, melainkan lemahnya konsistensi kebijakan dan pengawasan dari negara.
Ketika bencana terjadi, peran negara bergeser pada penanganan darurat. Dilapangan menunjukan bahwa negara hadir melalui aparat pemerintahan, mulai dari Polri, TNI, dan lembaga penanggulangan bencana untuk evakuasi, distribusi logistik, dan pelayanan kesehatan. Kehadiran ini tidak bisa dinafikan sebagai bentuk tanggung jawab negara yang telah di implementasikan secara nyata. Namun demikian, berbagai laporan menunjukan bahwa penanganan darurat sering kali dihadapkan pada keterbatasan akses wilayah, kerusakan infrastruktur, serta lambatnya koordinasi antar instansi. Dalam keadaan tertentu, keterlambatan ini bukan semata cerminan dari kelalaian, tetapi juga menunjukkan kompleksitas birokrasi dan kapasitas negara dalam menghadapi bencana berskala besar. Setelah bencana, tanggung jawab negara berlanjut pada tahap pemulihan dan rehabilitasi. Dalam hal ini, negara dihadapkan pada tantangan yang lebih structural, seperti pemulihan permukiman, mata pencaharian, layanan pendidikan, serta perbaikan lingkungan. Dalam banyak kasus, pemulihan berjalan lambat dan tidak merata, sehingga warga harus bertahan lama dalam kondisi sementara seperti yang terjadi di Sumatra ini. Situasi ini memperlihatkan bahwa pemulihan pascabencana sering kali terjebak pada pendekatan administratif dan proyek jangka pendek, tanpa perencanaan jangka panjang yang menyentuh akar persoalan kerentanan wilayah.
Kritik terhadap negara ini menjadi relevan ketika pola yang sama terus menerus berulang. Negara cenderung hadir secara reaktif, bergerak cepat saat bencana telah menimbulkan korban dan sorotan publik, tetapi kurang serius dalam upaya pencegahan. Tetapi, kritik ini perlu difahamui secara proporsional. Dari sudut pandang pemerintah, kebijakan mitigasi sering berhadapan dengan dilema antara pembangunan ekonomi, kebutuhan fiskal, dan perlindungan lingkungan. Negara berada dalam posisi menyeimbangkan tuntutan pertumbuhan dan keselamatan, meskipun dalam praktiknya keseimbangan tersebut sering gagal dicapai.
Dalam kerangka hukum tata negara, kehadiran negara yang dominan reaktif tetap menjadi persoalan yang cukup serius. Negara hukum yang bekerja secara massif setelah kerugian terjadi menunjukan bahwa hukum belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrument pencegahan. Banjir Sumatra memperlihatkan kepada kita bahwa tantangan utama bukan ketiadaan kewajiban negara, tetapi ketidakmampuan pemerintah dalam mengimplementasikan kewajiban tersebut kedalam kebijakan yang konsisten dan berkelanjutan. Disinilah tanggung jawab negara perlu difahami bukan sebagai kesalahan tunggal, melainkan sebagai problem struktural dalam praktik negara hukum di tengah krisis lingkungan yang semakin kompleks.
Normalisasi Risiko dan Pelemahan Tanggung Jawab
Salah satu persoalan mendasar dalam penanganan bencana banjir yang terjadi di berbagai wilayah Sumatra terdapat kecenderungan untuk membingkai kegagalan mitigasi sebagai suatu yang wajar karena dianggap sebagai “takdir alam”. Curah hujan ekstream, kondisi geografis, dan faktor alam lainnya yang menyebabkan kebijakan dan tanggung jawab negara perlahan mengabur. Dalam narasi semacam ini, bencana difahami sebagai peristiwa yang berada diluar kendali manusia, bukan sebagai hasil dari pilihan pembangunan, penebangan liar, dan tata kelola lingkungan yang dapat di prediksi serta dikelola dari sejak awal. Akibatnya, kegagalan mitigasi tidak di perlakukan sebagai masalah struktural, tetapi sebagai konsekuensi alamiah yang harus diterima bersama.
Dalam realisasinya, pola semacam ini terlihat dari tanggapan pemerintah yang lebih fokus dalam hal penanganan darurat daripada evaluasi kebijakan jangka panjang. Pemerintah pusat dan daerah hadir melalui evakuasi, distribusi bantuan, serta penetapan status tanggap darurat, tetapi pembenahan secara sistemik tertunda. Dari sudut pandang pemerintah, memang situasi ini tidak sepenuhnya lahir dari kelalaian. Kompleksitas birokrasi misalnya, keterbatasan fiskal, tumpang tindih kewenangan, serta tekanan kebutuhan pembangunan kerap menjadi kendala yang nyata dalam menerapkan mitigasi yang ideal. Namun, ketika faktor-faktor alam terus dijadikan alasan utama, beban tanggung jawab secara tidak langsung dialihkan dari kebijakan publik ke alam itu sendiri. Negara tampil seolah sebagai korban keadaan, bukan sebagai aktor yang memiliki kendali dan pilihan.
Normalisasi kegagalan seperti ini membawa sebab serius terhadap legitimasi negara hukum itu sendiri. Ketika bencana berulang tanpa koreksi kebijakan yang jelas, kepercayaan publik terhadap kemampuan negara untuk melindungi warganya perlahan terkikis. Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang seharusnya bekerja secara preventif seolah berubah menjadi negara yang hanya mengelola krisis setelah krisis terjadi. Dalam jangka panjang, hal semacam ini menciptakan paradoks. Hukum dan kebijakan tetap ada, tetapi kehilangan daya korektifnya. Naturalisasi bencana akhirnya bukan hanya merugikan warga terdampak, tetapi juga melemahkan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab negara yang menjadi fondasi utama negara hukum.
Simpulan
Banjir Sumatra tidak hanya menyikapi persoalan alam, tetapi juga memperlihatkan kebocoran fungsi negara dalam menjalankan mandat perlindungannya. Ketika bencana besar terjadi, yang dipertanyak bukan semata-mata curah hujan yang eksteam, melainkan kemampuan pemerintah dalam membaca risiko, memperbaiki kebijakan, dan melindungi warga negara secara berkelanjutan. Konstitusi tidak boleh difahami sebagai teks yang diam di tengah krisis lingkungan seperti sekarang. Ia harus difahami secara hidup dan responsif, terutama dalam menjamin hak atas lingkungan yang layak, rasa aman, dan kehidupan yang bermartabat. Tanpa memahami secara kontekstual, janji konstitusional akan selalu tertinggal di belakang kenyataan yang dihadapi warga, terutama warga Sumatra.
Pada akhirnya, negara tidak di uji dalam keadaan baik-baik saya, tetapi ketika warga berada dalam keadaan paling rentan. Bencana di Aceh dan Sumatra menjadi cermin paling jujur bagi negara hukum. Apakah negara sekedar hadir setelah semuanya terjadi dan geger di media sosial, atau benar-benar hadir sebagai pelindung kehidupan. Disinilah tanggung jawab negara menemukan ukurannya yang paling nyata.
TAMAN BACA
Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Admin. (17 Desember 2025). 147,000 Homes Damaged by Floods and Landslides Across Three Provinces. INP: Indonesian National Police.
Jannah, R. (2025). Data Terbaru Korban Bencana Aceh-Sumatra: 990 Jiwa Meninggal, 157 Ribu Rumah Rusak. NU Online.
Rahardjo, S. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
