Puasa : Antara Syariat Dan Realita Sosial

Berangkat dari kegelisahan atas ketegangan antara normativitas syariat puasa yang
bersifat wajib dan jelas, dengan realitas sosial masyarakat yang menunjukkan bahwa tidak
semua orang menjalankannya secara utuh. Dalam kehidupan sehari-hari, terutama di kalangan
pekerja industri, buruh, dan pekerja lapangan, muncul anggapan bahwa tuntutan mencari
nafkah bagi keluarga dapat menjadi alasan untuk meninggalkan puasa.
Di sinilah persoalan menjadi menarik sekaligus kompleks. Di satu sisi, Islam memang
menempatkan mencari nafkah sebagai kewajiban, bahkan bernilai ibadah. Namun di sisi lain,
puasa Ramadhan juga merupakan kewajiban yang memiliki landasan teologis yang kuat.
Ketegangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah benar terdapat pertentangan antara
kewajiban bekerja dan kewajiban berpuasa, ataukah persoalan ini justru terletak pada cara
manusia memahami dan memposisikan keduanya?
Ide yang dituangkan dalam tulisan tidak hanya ingin melihat persoalan pada tataran
“berpuasa atau tidak”, tetapi juga menggali dimensi yang lebih dalam, yaitu bagaimana puasa
dijalankan dalam makna yang hakiki. Hadis Nabi yang menyebutkan bahwa banyak orang
berpuasa namun hanya mendapatkan lapar dan haus menjadi pintu masuk untuk melihat bahwa
krisis puasa tidak hanya terjadi pada mereka yang meninggalkannya, tetapi juga pada mereka
yang menjalaninya tanpa kesadaran spiritual. Dalam konteks ini disebut dengan istilah Al
mukhbitot (perkara yang menghilangkan pahala puasa tanpa membatalkannya).
Puasa sebagai Syariat dalam Bingkai Tujuan Spiritual
Puasa dalam Islam bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan syariat yang memiliki
landasan tegas di dalam Al-Qur’an. Allah menegaskan bahwa puasa diwajibkan atas orang
orang beriman, sebagaimana juga telah diwajibkan kepada umat sebelum mereka, dengan
tujuan agar manusia mencapai derajat takwa (Al-Baqarah Ayat 183-185, n.d.). Karena itu,
puasa sejak awal bukan diposisikan sebagai beban yang kosong, melainkan sebagai ibadah
yang menuntun manusia pada kesadaran moral dan ketundukan kepada Allah.
Pada saat yang sama, Al-Qur’an juga menunjukkan bahwa syariat puasa dibangun di
atas prinsip kemudahan, bukan kesulitan. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 185, Allah
memerintahkan orang yang menyaksikan datangnya Ramadan untuk berpuasa, tetapi memberi
keringanan bagi orang sakit atau sedang bepergian agar menggantinya di hari lain. Ayat ini
menegaskan bahwa kewajiban puasa tetap kuat, namun syariat tidak menafikan kondisi
manusia; justru di dalamnya ada ruang keringanan yang menunjukkan keluasan rahmat Allah.
Dari sisi hadis, puasa juga dipahami bukan hanya sebagai penahanan diri dari makan
dan minum, tetapi sebagai latihan mengendalikan lisan, perbuatan, dan perangai. Nabi bersabda
bahwa siapa pun yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah
tidak membutuhkan sekadar ia meninggalkan makanan dan minumannya (Sahih Al-Bukhari
1903, n.d.). Hadis ini memperlihatkan bahwa puasa memiliki dimensi etis: yang diuji bukan
hanya perut, tetapi juga akhlak dan kesadaran batin.
Karena itu, ada peringatan keras dalam hadis lain bahwa sebagian orang berpuasa, tetapi tidak
mendapatkan apa-apa selain rasa lapar (Sunan Ibn Majah 1690, n.d.). Pesan ini penting karena
menunjukkan bahwa puasa secara lahiriah bisa saja tetap sah, namun kehilangan nilai spiritual
jika tidak disertai penjagaan diri dari keburukan. Dengan kata lain, puasa yang hanya berhenti
pada menahan lapar dan haus belum tentu menjadi puasa yang benar-benar membentuk jiwa.
Dalam kitab kuning, Imam al-Ghazali melalui Ihya’ ‘Ulum al-Din menempatkan puasa
sebagai jalan untuk menundukkan syahwat dan mendekat kepada Allah. Dalam pembahasan
tentang Asrar al-Siyam, ia menjelaskan bahwa puasa memiliki tingkatan: puasa orang awam,
puasa orang khusus, dan puasa orang yang lebih khusus lagi, yang semuanya bergerak dari
penahanan lahir menuju pengendalian batin (Al-Ghazali, n.d.). Pandangan ini menegaskan
bahwa puasa bukan hanya soal menahan diri dari yang membatalkan secara fikih, tetapi juga
soal membersihkan pandangan, lisan, dan hati agar ibadah itu benar-benar melahirkan takwa.
Di Antara Puasa, Nafkah, dan Tuntutan Kerja
Puasa Ramadhan pada dasarnya adalah syariat yang tidak dimaksudkan untuk memutus
manusia dari kehidupan sosialnya, melainkan untuk membimbingnya menuju takwa. Al
Qur’an menegaskan kewajiban puasa bagi orang beriman dan sekaligus memberi keringanan
bagi yang sakit atau bepergian, lalu menggantinya di hari lain (Al-Baqarah 184-185, n.d.). Dari
sini terlihat bahwa puasa memang sebuah kewajiban yang tegas, tetapi syariat juga mengenal
situasi manusia yang beragam.
Namun dalam realitas sosial, puasa sering berhadapan dengan tekanan hidup yang tidak
ringan. BPS mencatat bahwa pada Februari 2025 jumlah penduduk bekerja di Indonesia
mencapai 145,77 juta orang, dan proporsi pekerja informal masih sangat besar, yaitu 59,40
persen (Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sebesar 4,76 Persen. Rata–Rata Upah Buruh
Sebesar 3,09 Juta Rupiah, 2025). Data ini menunjukkan bahwa banyak orang hidup dalam
pekerjaan yang tidak selalu stabil, upahnya tidak selalu pasti, dan ritme kerjanya kerap
menuntut tenaga fisik maupun mental yang tinggi.
Di titik ini, Islam sebenarnya tidak menafikan kewajiban bekerja dan mencari nafkah.
Dalam pembahasan Kementerian Agama tentang kerja dan ketenagakerjaan, ditegaskan bahwa
seorang suami atau kepala keluarga memang dituntut bekerja untuk menafkahi keluarga,
karena tanggung jawab rumah tangga bukan perkara kecil dalam pandangan Islam. Maka,
mencari nafkah bukan sesuatu yang rendah, bahkan bernilai ibadah bila dilakukan dengan cara
yang benar. Tetapi nilai itu tidak otomatis menghapus kewajiban puasa.
Karena itu, alasan pekerjaan perlu dibedakan dengan cermat antara uzur syar’i dan
sekadar pembenaran pribadi. Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa pekerja berat pada
dasarnya tetap wajib sahur, berniat puasa, dan berusaha menjalankannya seperti Muslim
lainnya. Keringanan baru berlaku jika ia benar-benar menghadapi bahaya serius, misalnya
kondisi tubuh yang terancam atau pekerjaan yang memang tidak bisa ditinggalkan tanpa
mudarat, dan itu pun disertai kewajiban mengganti di hari lain (Admin, 2023).
Contohnya begini: seorang buruh bangunan, pekerja pabrik panas, atau pedagang pasar
yang harus mengangkat barang sejak pagi memang menghadapi kesulitan riil. Tetapi selama
masih mungkin mengatur ritme kerja, mengurangi beban, atau menyesuaikan jadwal, ia tetap
dituntut berusaha berpuasa. Yang dibolehkan bukanlah menjadikan pekerjaan sebagai alasan
umum untuk tidak puasa, melainkan berbuka ketika benar-benar ada ancaman nyata terhadap
keselamatan atau daya tahan tubuh. Dalam artian MUI menjelaskan dengan kaidah tetap
adanya keringanan, akan tetapi tidak dapat dibuka atau dijalankan secara serampangan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara uzur syar’i dan alasan yang disederhanakan.
Al-Qur’an menyebut sakit dan safar sebagai sebab keringanan, dan bagi yang sangat tidak
mampu ada fidyah. Artinya, syariat sudah memetakan bentuk-bentuk uzur secara jelas,
sehingga tidak semua rasa berat bisa langsung diposisikan sebagai alasan untuk meninggalkan
puasa. Perbedaan ini penting agar umat tidak terjebak pada logika “sulit berarti boleh” tanpa
ukuran yang tepat.
Kalau ditarik ke ranah akhlak, puasa juga tidak boleh dipahami hanya dari sisi sah atau
tidak sah secara fikih. Nabi memperingatkan bahwa ada orang yang berpuasa tetapi tidak
meninggalkan kebohongan dan perbuatan buruk, sehingga puasanya tidak bernilai di sisi Allah.
Ini berarti puasa bisa saja tetap berjalan secara lahir, tetapi kehilangan ruh bila tidak disertai
pengendalian diri (Sahih Al-Bukhari 1903, n.d.). Dengan kata lain, persoalan puasa tidak hanya
berada pada orang yang tidak berpuasa, tetapi juga pada orang yang berpuasa namun tidak
menghadirkan akhlak puasa dalam hidupnya.
Karena itu, sikap yang adil bukanlah menghukum semua pekerja yang merasa berat
berpuasa, tetapi juga bukan membenarkan setiap alasan ekonomi secara mutlak. Yang lebih
tepat adalah membaca setiap kasus secara proporsional: apakah benar ada bahaya, apakah benar
pekerjaan tak bisa ditinggalkan, atau hanya ada rasa berat yang sebenarnya masih bisa diatasi.
Syariat memberi ruang keringanan, tetapi tetap menuntut kejujuran batin, tanggung jawab, dan
kesungguhan beribadah. Di titik ini, puasa justru menjadi ujian paling nyata: apakah ia masih
dijalankan sebagai ibadah yang menuntun takwa, atau sekadar ritual yang kalah oleh alasan
alasan sosial.
Puasa yang Tersisa Lapar: Lalu Kita Bersikap Bagaimana?
Puasa juga ditekankan bukan sekadar ritus menahan lapar dan haus, melainkan syariat
yang diarahkan untuk membentuk takwa. Al-Qur’an menegaskan bahwa puasa diwajibkan
kepada orang beriman agar mereka mencapai ketakwaan, dan pada saat yang sama Allah juga
menegaskan adanya kemudahan dalam syariat, bukan kesulitan yang dipaksakan (Al-Baqarah
Ayat 183-185, n.d.). Karena itu, puasa sejak awal tidak dimaksudkan sebagai beban kosong,
tetapi sebagai latihan rohani yang mengubah cara manusia memandang dirinya, Tuhannya, dan
hidupnya.
Namun di sinilah letak soal yang sering luput: puasa yang secara lahiriah dijalankan
belum tentu otomatis bernilai tinggi di sisi Allah bila batinnya tidak ikut dijaga. Al-Qur’an
memang memberi rukhsah bagi orang sakit dan musafir untuk mengganti di hari lain, tetapi
selain dua uzur itu, syariat tetap berdiri tegas sebagai kewajiban. Maka, ketika puasa
dibicarakan dalam ruang sosial, pertanyaannya bukan hanya “siapa yang berpuasa dan siapa
yang tidak,” melainkan juga “apa yang sebenarnya sedang terjadi pada ruh ibadah itu sendiri.”
Nabi Muhammad ﷺ sendiri memberi peringatan keras bahwa puasa tidak boleh berhenti
pada formalitas fisik. Dalam sebuah hadis sahih, beliau menegaskan bahwa orang yang tidak
meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, Allah tidak membutuhkan sekadar ia
meninggalkan makan dan minumnya (Sahih Al-Bukhari 1903, n.d.). Makna hadis ini jelas:
puasa menuntut disiplin moral, bukan hanya disiplin perut. Jadi, yang dipertaruhkan dalam
puasa bukan cuma sah atau batal secara fikih, tetapi juga hidup atau matinya nilai di balik
ibadah itu.
Bahkan Nabi ﷺ juga mengingatkan bahwa ada orang yang berpuasa, tetapi tidak
memperoleh apa-apa selain lapar (Sunan Ibn Majah 1690, n.d.). Hadis ini sangat tajam karena
ia menampar kesalehan yang berhenti di permukaan. Orang bisa saja tidak makan sejak subuh
sampai magrib, tetapi bila lisannya liar, akhlaknya rusak, dan hatinya tak terjaga, maka puasa
itu kehilangan daya ubahnya. Di titik ini, lapar tidak lagi menjadi jalan menuju takwa,
melainkan hanya menjadi pengalaman fisik yang kosong makna.
Dalam tradisi kitab kuning, penajaman semacam ini juga sangat terasa. Dalam
pembahasan puasa pada Taqrirot as-Sadidah, terdapat bagian tentang al-muḥbiṭāt yakni
perkara-perkara yang menghapus pahala puasa. Ringkasan pembahasannya menyebut ghibah,
namimah, dusta, pandangan syahwat, sumpah palsu, serta قول الزور dan perbuatan fasik sebagai
hal-hal yang merusak nilai puasa (Al-Kaf, 2003). Ini penting, karena yang dibicarakan bukan
hanya pembatal puasa secara fikih, tetapi penggerus kualitas spiritual puasa itu sendiri.
Karena itu, puasa yang “tinggal lapar” sebenarnya adalah puasa yang kehilangan
lapisan maknanya. Secara lahir, seseorang masih berstatus sha’im; tetapi secara nilai, puasanya
sedang terkikis oleh perilaku yang bertentangan dengan tujuan ibadah. Di sinilah Taqrirot as
Sadidah sejalan dengan hadis-hadis Nabi: puasa yang baik bukan puasa yang hanya menahan
mulut dari makanan, melainkan juga menahan mulut dari kebohongan, mata dari yang haram,
dan hati dari keserakahan serta keburukan.
Imam al-Ghazali bahkan memetakan puasa ke dalam beberapa derajat. Dalam
pembacaan atas Ihya’ ‘Ulum al-Din, puasa dibedakan dari yang paling umum sekadar menahan
makan, minum, dan syahwat hingga puasa yang lebih tinggi, yakni menjaga anggota tubuh dari
dosa, lalu puasa yang lebih khusus lagi yang mengarahkan seluruh batin kepada Allah
(Rabbani, 2021). Pembagian ini menunjukkan bahwa puasa bukan ibadah satu dimensi; ia
adalah perjalanan bertingkat dari formalitas menuju penghayatan, dari menahan diri secara
fisik menuju penyucian diri secara spiritual.
Dari sini, sikap kita terhadap puasa yang tinggal lapar tidak boleh dangkal. Kita tidak
cukup hanya bertanya siapa yang tidak puasa, tetapi juga perlu bertanya apakah puasa kita
sendiri sudah bergerak dari sekadar ritual menuju akhlak. Orang yang berpuasa namun lisannya
melukai, tangannya merusak, dan hatinya dipenuhi riya’ justru sedang memperlihatkan bahwa
masalah puasa bukan semata pada abstinensi makanan, melainkan pada kualitas kesadaran.
Maka, yang perlu dibangun adalah keberanian untuk mengoreksi diri sebelum mengoreksi
orang lain.
Di sisi lain, realitas sosial tetap harus disikapi dengan adil. Islam tidak menutup mata
terhadap keadaan berat, dan para ulama kontemporer menjelaskan bahwa pekerja berat yang
benar-benar menghadapi risiko serius boleh berbuka jika ada kekhawatiran nyata terhadap
keselamatan, lalu menggantinya di hari lain. Tetapi keringanan itu tidak berlaku sebagai alasan
umum yang dibuat-buat, karena syariat tetap menuntut niat, sahur, dan ikhtiar semampu
mungkin. Dengan kata lain, nafkah memang mulia, tetapi tidak otomatis menjadi lisensi untuk
merelakan puasa tanpa batas-batas syar’i.
Maka, puasa yang tinggal lapar seharusnya tidak hanya menjadi kritik atas orang lain,
tetapi juga cermin untuk diri sendiri. Ia mengingatkan bahwa ibadah bisa kehilangan nilainya
ketika dipisahkan dari adab, kejujuran, dan kesadaran. Di titik inilah sikap yang paling tepat
adalah memadukan ketegasan syariat dengan kebijaksanaan sosial: tidak permisif pada alasan
yang disederhanakan, tetapi juga tidak reaktif terhadap realitas manusia yang memang tidak
selalu mudah. Jika puasa benar-benar ingin menjadi jalan takwa, maka yang harus dijaga bukan
hanya perut, melainkan juga lisan, pandangan, hati, dan kejujuran dalam menjalani syariat.

Daftar Pustaka

Admin. (2023). Bolehkah Pekerja Berat tidak Berpuasa Ramadhan dengan Alasan Beban dan
Risiko Kerja? Mui.or.Id. https://mirror.mui.or.id/bimbingan-syariah
Al-Baqarah 184-185. (n.d.). Qur’an.Com. Retrieved March 27, 2026, from
https://quran.com/al-baqarah/184-185
Al-Baqarah ayat 183-185. (n.d.). Qur’an.Com. Retrieved March 27, 2026, from
https://quran.com/al-baqarah/183-185
Al-Ghazali. (n.d.). Asrar Al-Siyam.
Al-Kaf, H. H. bin A. bin M. bin S. (2003). Taqrirotus Sadidah.
Rabbani, F. (2021). The Three Degrees of Fasting – Imam al Ghazali. Seekersguidance.Org.

The Three Degrees of Fasting – Imam al Ghazali


Sahih al-Bukhari 1903. (n.d.). Sunnah.Com. Retrieved March 27, 2026, from
https://sunnah.com/bukhari Sunan Ibn Majah 1690. (n.d.). Sunnah. Com. Retrieved March 27, 2026, from
https://sunnah.com/ibnmajah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,76 persen. Rata–rata upah buruh sebesar
3,09rupiah (2025).
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025Badan Pusat Statistik.

Share the Post:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *